Hukum Islam / Syariat Islam
Hukum Islam / Syariat Islam adalah peraturan - peraturan dan ketentuan - ketentuan yang berhubungan dengan kehidupan manusia berdasarkan Al-Qur'an dan Al-Hadist.
A. Hukum Islam / Syariat Islam terbagi menjadi 5 bagian, yaitu:
1. Wajib / Fardhu
adalah Amal perbuatan yang bila dikerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan mendapat dosa.
Wajib / Fardhu di bagi 2, yaitu:
1.a. Wajib / Fardhu Ain
yaitu Amal perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap mukalaf (kewajiban perseorangan).
adalah Amal perbuatan yang bila dikerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan mendapat dosa.
Wajib / Fardhu di bagi 2, yaitu:
1.a. Wajib / Fardhu Ain
yaitu Amal perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap mukalaf (kewajiban perseorangan).
contoh: shalat 5 waktu, puasa ramadhan, dll.
1.b. Wajib / Fardhu Kifayah
yaitu Amal perbuatan yang cukup dilakukan oleh beberapa orang mukalaf saja, sedangkan yang
1.b. Wajib / Fardhu Kifayah
yaitu Amal perbuatan yang cukup dilakukan oleh beberapa orang mukalaf saja, sedangkan yang
lainnya bebas dari kewajiban itu. akan tetapi jika tak ada seorang pun melakukannya, maka semua
orang di daerah temapat itu berdosa, misalnya memandikan, mengafani, menyembahyangkan dan
menguburkan jenazah.
2. Sunat
adalah amal perbuatan yangbila dikerjakan mendapatkan pahala dan bila di tinggalkan tidak berdosa.
Sunat dibagi 2, yaitu:
2.a. Sunat Muakkad
adalah amal perbuatan yangbila dikerjakan mendapatkan pahala dan bila di tinggalkan tidak berdosa.
Sunat dibagi 2, yaitu:
2.a. Sunat Muakkad
yaitu sunat yang sangat dianjurkan mengerjakannya. (karena Rasullah selalu mengerjakannya dan
jarang meninggalkannya), contohnya sholat Tarawih, Idulfitri, Idul Adha, Tahajud, Dhuha, dll.
2.b. Sunat Ghairu Muakkad yaitu sunat yang dianjurkan mengerjakannya, tetapi tidak sepenting sholat sunat muakkad. (karena
rasulullah kadang - kadang mengerjakannya dan kadang tidak). contohnya sholat sunat 2 rakaat
sebelum magrib, 4 rakaat sebelum ashar, dll.
3. Haram
adalah amal perbuatan yang bila dikerjakan mendapat dosa dan bila di tinggalkan mendapat pahala.
adalah amal perbuatan yang bila dikerjakan mendapat dosa dan bila di tinggalkan mendapat pahala.
contohnya berzina, meminum minuman keras, mencuri, berdusta, durhaka kepada orang tua, dll.
4. Makruh
yaitu amal perbuatan yang bila dikerjakan tidak berdosa dan bila ditinggalkan mendapat pahala / perbuatan
yaitu amal perbuatan yang bila dikerjakan tidak berdosa dan bila ditinggalkan mendapat pahala / perbuatan
yang sebaiknya ditinggalkan. misalnya merokok, memakan petai, jengkol, bawang mentah, dll.
5. Mubah
yaitu amal perbuatan yang bila dikerjakan atau di tinggalkan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa.
contoh makan, minum, tidur.
B. Mukalaf
C. Syarat
adalah ketentuan - ketentuan atau perbuatan - perbuatan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pekerjaan, Tanpa memenuhi ketentuan tersebut, suatu pekerjaan dianggap tidak syah. Misalnya menutup aurat sebelum mengerjakan sholat.
D. Rukun
adalah ketentuan atau perbuatan yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan. Tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut, suatu pekerjaan dianggap tidak syah. misalnya membaca surat al-fatihah dalam sholat.
E. Sah
yaitu syarat dan rukunnya telah terpenuhi secara benar. contohnya shalat seseorang dianggap sah jika shalat itu dikerjakan sesuai dengan syarat dan rukunnya yang telah ditentukan dan dikerjakan dengan benar.
F. Batal
yaitu syarat dan rukunnya belum terpenuhi seluruhnya atau telah terpenuhi tetapi tidak dilakukan secara benar.
Mukalaf adalah orang islam yang telah dewasa yang wajib menjalankan Hukum Islam / Syariat Islam. Batasan dewasa adalah jika seseorang tersebut mencapai akil baligh, yakni telah Sempurna Akalnya (mampu membedakan baik / buruk), dan bagi anak laki 6 laki telah mampu keluar air mani, atau telah bermimpi bersetubuh, atau telah berusia 15 tahun. Sedangkan bagi anak perempuan telah mengalami menstruasi (haid), yaitu keluarnya darah kotor dari rahimnya, atau telah berusia 9 tahun lebih.
C. Syarat
adalah ketentuan - ketentuan atau perbuatan - perbuatan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pekerjaan, Tanpa memenuhi ketentuan tersebut, suatu pekerjaan dianggap tidak syah. Misalnya menutup aurat sebelum mengerjakan sholat.
D. Rukun
adalah ketentuan atau perbuatan yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan. Tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut, suatu pekerjaan dianggap tidak syah. misalnya membaca surat al-fatihah dalam sholat.
E. Sah
yaitu syarat dan rukunnya telah terpenuhi secara benar. contohnya shalat seseorang dianggap sah jika shalat itu dikerjakan sesuai dengan syarat dan rukunnya yang telah ditentukan dan dikerjakan dengan benar.
F. Batal
yaitu syarat dan rukunnya belum terpenuhi seluruhnya atau telah terpenuhi tetapi tidak dilakukan secara benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar