Jumat, 24 Februari 2012

THAHARAH / BERSUCI

1. Pengertian Thaharah
Menurut bahasa, Thaharah artinya suci atau bersih. Sedangkan menurut istilah syariat, thaharah adalah suci dari hadast ( Keadaan suci setelah berwudhu, tayamum atau mandi wajib, dan untuk kesuciannya butuh niat)dan dari najist(Keadaan suci setelah membersihkan najis yang ada di badan, pakaian dan tempat, untuk kesuciannya tidak butuh niat.

2. Air
Macam - macam air yang digunakan untuk bersuci:
- Air Sumur.
- Air Hujan
- Air Sungai
- Air Laut.
- Air Salju atau air es bila telah mencair.
- Air dari mata air.
- Air Embun.

Pembagian Air ditinjau dari hukumnya ada 4, yaitu:
1. Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci (Air Mutlak / Air yang masih murni)
    Misalnya: Air Sumur, Air Hujan, Air Sungai, dll.
2. Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci, tetapi Makruh jika digunakan atau
    disebut Air Musyamas.
    Yaitu air yang terjemur terik matahari dalam wadah yang terbuat dari bahan yang mudah karat.
3. Air yang suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci. Yaitu:
    - Air Musta'mal, yaitu air yang kurang dari 2 kulah yang telah digunakan untuk
      bersuci dari hadast atau najis. (Dua Kulah = banyaknya air di dalam bak yang
      panjang, lebar dan tingginya +/- 60m3).
    - Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda - benda
      suci lainnya, misalnya air teh, air kopi, dll.
    - Air yang keluar dari pohon - pohonan dan buah - buahan, misalnya air aren, air kelapa, dll.
4. Air yang Najis, yaitu air yang mengandung najis dan banyaknya kurang dari dua kulah atau walaupun
    banyaknya kurang dari 2 kulah atau lebih tetapi keadaannya telah berubah. Boleh bersuci dengan air yang
    telah berubah jika perubahannya disebabkan terlalu lama berhenti di tempatnya atau bercampur dengan
    lumpur, lumut, sesuatu yang tidak dapat di hindari baik yang ada di tempatnya maupun tempat mengalirnya
    dan sesuatu yang Mujawir (dapat dipisahkan dari air, misalnya minyak).
5. Air yang diperoleh dengan cara mencuri / ghasab (merampas), atau minta izin terlebih dahulu kepada
    pemiliknya. Air semacam ini haram hukumnya untuk dipergunakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar